Aku gak tahu seberapa cukup familiar orang dengan terminologi "Perempuan Kepala Keluarga" atau biasa disebut Pekka. Pekka ini sejauh pemahamanku mengandung dua pengertian. Pekka sebagai himpunan perempuan yang karena berbagai sebab telah menjadi tulang punggung (ekonomi khususnya) keluarga. Bisa karena istri yang ditinggal suami baik karena meninggal atau sebab lain atau anak perempuan tertua yang karena berbagai sebab ayahnya tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Nah yang kedua, Pekka juga sekarang telah menjadi nama sebuah NGO dengan Seknas-nya berpusat di Jakarta (www.pekka.or.id).
Secara umum data perempuan kepala keluarga (women headed household) di Indonesia prosentasenya cukup fantastis. Tahun 1999 prosentase Pekka di Indonesia mencapai 13,7 % dari keseluruhan jumlah keluarga di Indonesia. Angka ini melesat tajam menjadi 17 % pada tahun 2007 menurut data BPS. Fakta yang lain adalah jika dikategorisasikan maka Pekka ini dikelompokkan sebagai "the poorest of the poor" di Indonesia. Mengapa demikian? Sebab mereka ini memiliki keterbatasan akses yang luar biasa termasuk di dalam akses hukum & keadilan juga dalam penyelesaian sengketa.
Apa hubungannya itu semua denganku? Sejak tahun 2005 aku terlibat secara aktif dalam sebuah program yang bernama Pemberdayaan Hukum Perempuan (women's legal empowerment- www.justiceforthepoor.or.id). Sejak itu pula aku mulai mengenal dan mempelajari apa itu Pekka sebagai organisasi dan apa itu Pekka dalam pengertian perempuan kepala keluarga yang sesungguhnya: problem yang dihadapi, strategi untuk bangkit dan kebutuhan fasilitasi untuk membuat mereka lebih berdaya.
Pekka sebagai organisasi telah memulai semuanya. Organisasi ini telah memberdayakan perempuan kepala keluarga di 8 provinsi di sejumlah kabupaten dan kecamatan. Pemberdayaan ini meliputi berbagai hal dari mulai mengembalikan kepercayaan diri mereka. Pada batas tertentu stigma sebagai "janda" telah membelenggu mereka. Mereka juga dilatih kemampuan berorganisasi dan kepemimpinan. Dan yang cukup penting juga adalah pemberdayaan ekonomi mereka. Boleh dibilang Organisasi Pekka telah berhasil menggarap ini semua.
Lalu apa yang mau dilakukan program pemberdayaan hukum untuk mereka? Ternyata masih ada satu gap lagi yang harus diisi yakni pemahaman mereka akan hukum dan kemampuan mereka untuk mengakses keadilan-mengakses berbagai mekanisme penyelesaian sengketa. Nah dengan program pemberdayaan hukum inilah pengetahuan hukum perempuan dikuatkan, akses mereka ke berbagai sumber penyelesaian sengketa dibuka dan kasus-kasus yang ditimpa mereka didokumentasikan dan coba diselesaikan. Mereka juga dilatih untuk memberdayakan diri mereka sendiri dalam hal peningkatan pengetahuan akan hukum lewat berbagai media-termasuk teater.
Program pemberdayaan hukum yg ada di 3 provinsi (Jawa Tengah, Jawa barat dan NTB) telah mendokumentasikan sejumlah kasus perempuan seperti kawin-cerai di bawah tangan, sengketa tanah, KDRT, pembagian harta gono gini, diskriminasi upah dsb. Program ini juga telah mengambil pembelajaran dari kasus-kasus yang terjadi dan juga penanganan sejumlah kasus tersebut. Beberapa ibu-ibu Pekka juga telah dilatih menjadi paralegal/ kader hukum (aku akan post cerita beberapa profil dari perempuan tangguh ini). Aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lain juga telah dibuat "melek" tentang problematika hukum dan sosial perempuan kepala keluarga. Harapannya ke depan, perempuan kepala keluarga akan semakin bangkit dan mereka mampu "mentas" dari kategori sebagai "the poorest of the poor." Semoga...